Notification

×

Kasus Pencabulan, Adik Ipar Bupati Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

02 February 2022 | 20:40 WIB Last Updated 2022-02-02T13:51:54Z

Terlapor kasus pencabulan, IIS (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Lampung Tengah - Adik ipar Bupati Lampung Tengah berinisial IIS dilaporkan ke polres setempat dalam kasus pencabulan terhadap pelajar berinisial AAC.


Ayah korban, Syahrul Azwana, melaporkan warga Lingkungan 2,RT 11,RW 09, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.


Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke polisi pada Rabu, 12 Januari 2022.


Menurut keterangan Syahrul saat diwawancarai awak media, dirinya mendapat penjelasan dari pihak sekolah jika anaknya mendapat pelecehan seksual oleh IIS.


Kronologinya, pada Senin, 10 Januari 2022 sekitar pukul 07.00. WIB, korban berinisial AAC akan pergi ke sekolah.


Saat itu korban sedang menunggu angkutan umum dan bertemu dengan IIS yang menawarkan tumpangan.


"Karena kenal IIS, korban bersedia diberi tumpangan ke sekolah menggunakan kendaraan Pajero berwarna putih," ujar Syahrul, dalam rilis yang diterima pada Rabu (2/2/2022).


Namun di perjalanan IIS menunjukkan perilaku tidak baik dengan memegang lalu mencium tangan dan wajah serta memeluk AAC. IIS juga memegang paha atas korban. 


IIS juga melajukan kendaraan bukan menuju sekolah, tapi ke arah lain. Melihat gelagat IIS yang semakin tidak baik, diam-diam korban merekam kejadian menggunakan ponselnya.


IIS sempat memberhentikan kendaraannya di Alfamart Kampung Poncowati dan menawarkan membeli minuman. Namun korban menolak.


IIS melanjutkan perjalanan menuju Poncowati dalam. Menduga IIS ada keperluan di kampung itu, korban dengan rasa takut tetap mengikuti IIS. 


"Di tempat sepi, IIS memberhentikan mobil dan berusaha berbuat cabul," kata Syahrul.


IIS sempat merayu korban untuk mengikuti kemauannya. Semakin takut dengan perilaku IIS, namun tidak berani memberontak, korban lalu menangis.

 

Melihat korban tidak mau mengikuti keinginannya, IIS lalu mengantarkan korban ke sekolah dan memberi uang Rp 20 ribu.                   


Sesampai di sekolah korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialami kepada salah satu gurunya.


Mendapat informasi tersebut dari gurunya, orang tua korban lalu membawa anaknya ke Unit PPA Polres Lampung Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.


Dengan laporan SPKT Nomor STPL/59-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG.


Orang tua korban berharap pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal. 


"Jangan karena IIS adik ipar orang nomor satu di Lampung Tengah, lalu laporan saya tidak diproses. Saya ingin hukum ditegakkan setegak-tegaknya," tegas Syahrul. (Fik)