| Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2.
Di dalamnya termaktub Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR.
“Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar Yusril di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden berakhir dengan sendirinya.
Mantan Menkumham dan Mensesneg ini kemudian menyoroti usulan penundaan Pemilu 2024 yang kian berembus kencang.
“Tidak ada dasar hukum sama sekali yang mengatur penundaan pemilu,” tegas Yusril, dilansir Fajar.
Yusril mengatakan apabila Pemilu 2024 dipaksakan diundur, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD hingga DPRD adalah ilegal atau tidak sah.
“Jika para penyelenggara negara (pemerintah) itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri,” jelas Yusril.
Rakyat juga berhak membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, DPD dan MPR.
“Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat, karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal,” imbuhnya.
Yusril menambahkan, dalam kondisi itu maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat tinggal Panglima TNI dan Kapolri.
Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
“(Tapi) Bagaimana cara menggantinya (jika) Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar Yusril. (*)