Notification

×

Deretan Kasus Edi Bagong di Bandar Lampung, dari Mafia Tanah, Penggelapan hingga Narkoba

14 February 2022 | 12:21 WIB Last Updated 2022-02-14T05:22:04Z

Foto: Istimewa


Lampungonline, Bandar Lampung -- Mafia tanah bernama Suhaidi alias Edi Bagong (51), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung ditangkap aparat polresta setempat.


Edi disebut telah memalsukan kwitansi jual-beli, pemalsuan isi sporadik, dan pemalsuan dua isi sertifikat berdasarkan laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/RESTA BALAM tertanggal 31 Oktober 2021.


Dari aksinya itu, Edi diduga meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah kosong yang dipalsukan di Sukarame.


Ternyata nama Edi bukan orang baru. Ia sudah beberapa kali dibui atas perkara penipuan dan penggelapan.


Penelusuran Lampost.co pada Minggu, 13 Februari 2022, Edi pernah divonis 1,8 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada 29 Mei 2013. Ia berperkara atas penipuan jual beli mobil merek CRV senilai Rp123 juta.


Masih di tahun yang sama, Edi juga divonis 3,6 tahun penjara atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada 4 September 2013.


Setelah itu, dia kembali divonis 1,3 tahun penjara pada 12 Januari 2015 akibat kasus pemalsuan surat tanah. 


Pada 21 November 2019, Edi Bagong kembali divonis tiga bulan 15 hari atas penipuan jual beli tanah dengan korban Arifin.


Edi menjual tanah tersebut Rp109 juta ke korban, namun, setelah dicek, ternyata lokasi tanah yang berada di Pulau Singkep itu telah berdiri sebuah ruko atau bangunan milik orang lain.


Meski telah divonis, Edi tetap diberikan hukuman ringan karena dianggap telah mengembalikan kerugian secara penuh ke korban.


Tak hanya terlibat penipuan dan mafia tanah, Edi Bagong juga beberapa kali terjerat pekara narkoba. Pada 14 Mei 2020, ia divonis 1,4 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjungkarang.


Ia ditangkap pada 18 Desember 2019 di Kota Bandar Lampung bersama dua rekannya ketika mengendarai mobil, karena membawa sabu yang baru saja dibeli seharga Rp500 ribu.


Hingga akhirnya pada Februari 2022, Edi kembali menjalani persidangan atas perkara pemalsuan surat tanah.


Akibat perbuatan Edi dan rekannya, Sujir, para korban yakni Malik Efendi merugi Rp400 juta, Safitriyadi Rp1,4 miliar, dan Entis Sutysna merugi Rp850 juta.


Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, perkara teranyar Edi Bagong masih dalam tahap penyidikan dan satu perkara lainnya telah masuk ke ranah persidangan.


"Masih dilakukan penyidikan guna kelengkapan berkas pekara," ujarnya, Minggu, 13 Februari 2022.


Devi mengaku belum bisa memaparkan perkara Edi Bagong yang terbaru berhubungan dengan aksi yang dilakukan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.


"Untuk saat ini masih dalam pengembangan," kata dia, dilansir Lampost.


Edi melakukan pemalsuan surat tanah dengan cara menghapus nama dan nomor sertifikat dengan pemutih (Bayclin) dan silet. Setelah terhapus, lalu diisi dengan nomor yang berbeda dan dijual ke beberapa orang.


Perkara tersebut bermula saat ia membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi pada tahun 2018 seharga Rp350 Juta.


"Pelaku hanya memberikan uang muka Rp3 juta sebagai tanda jadi. Setelah menyerahkan DP tersebut, sertifikat asli dibawa Edi Bagong dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandar Lampung,” ujar Devi.


Alih-alih melakukan pengecekan, Edi justru mengaku sertifikat tersebut sudah hilang.


"Kemudian pelaku menjual tanah yang ada di Karimun Jawa kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliar," kata Devi.


Selain menjual kepada Safitriyafi, Edi juga diketahui telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Lahan tersebut masing-masing dijual Rp750 juta hingga Rp850 juta


Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)