| Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung -- Ibu Kota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung naik ke Level 3 pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama empat kabupaten lainnya yakni Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan dan Pesawaran.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, maka PPKM diperpanjang mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
Dengan demikian, aktivitas keramaian masyarakat kembali dibatasi.
"Resepsi pernikahan dan hajatan lainnya ditiadakan. Menikah cukup di KUA. Siswa belajar dari rumah (daring) juga diperpanjang," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).
Tetapi, lanjut dia, jika warga yang akan menggelar pesta pernikahan terlanjur menyebar undangan, diperbolehkan, namun dengan pantauan ketat.
Penerapan belajar dari rumah atau dalam jaringan (daring) juga diperpanjang.
"Kesehatan siswa paling utama, sebab varian baru Covid-19 Omicron banyak menyerang anak-anak," kata Eva.
Selain itu, penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan.
"Tempat usaha seperti kafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya," jelas Eva.
Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Sudah berkali-kali kami beri peringatan. Kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya mematuhi protokol kesehatan, agar Bandar Lampung tidak masuk PPKM Level 4," imbau Eva. (dbs)