![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Hari raya lebaran sebentar lagi. Sudah pasti Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi hal yang paling ditunggu. Terlebih lagi untuk menghadapi kebutuhan di hari raya.
Lalu, siapa saja pegawai swasta yang bisa mendapatkan THR?
Golongan pegawai yang mendapatkan THR masih diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
Menurutnya, meskipun peraturan tersebut telah dibuat sejak 2016, namun hingga tahun ini pengaturan pemberian THR masih mengacu pada peraturan tersebut.
"Iya masih (pakai aturan itu)," ungkap Haiyani, dilansir detikcom, Minggu (12/5/2019).
Di dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, yang minimal sudah mempunyai masa kerja satu bulan. Selebihnya juga perusahaan wajib memberikan THR.
Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Soal besarannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)
