![]() |
| Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, , Senin (20/5/2019) . (foto: kompas.com) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyesalkan penangkapan dan penetapan tersangka, terhadap salah satu pendukungnya, Lieus Sungkharisma.
Ia menilai polisi kembali melakukan kriminalisasi terhadap salah satu tokoh oposisi.
"Ya, itu sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum," kata Sandiaga Uno, usai meninjau pelatihan kewirausahaan dan pameran produk OK OCE Melawai, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, sejumlah pendukung Prabowo-Sandi seperti Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Permadi, hingga Kivlan Zen juga berurusan dengan kepolisian, karena dugaan makar.
Sandiaga Uno yang akrab disapa Sandi pun mempertanyakan mengapa polisi dengan mudah menjerat seseorang dengan pasal makar.
"Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita. Kebebasan kita menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang," kata dia, dilasnir Kompas.com.
Sandi juga mempertanyakan langkah polisi pasca pilpres 2019, yang hanya memproses hukum pendukung Prabowo-Sandiaga.
Sementara sejumlah pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terindikasi melanggar hukum tak pernah diproses oleh kepolisian.
"Hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah, penguasa, tapi tajam kepada oposisi," kata Sandi.
"Jadi, mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat pancasilais. Beliau seorang etnis Tionghoa yang dekat sama saya, pendukung dan dia cinta kedamaian. Saya yakin dia tidak bersalah dan beliau tidak makar," tambahnya.
Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
Dia dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta.
Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Dia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum diterimanya. (*)
