Notification

×

Hakim Lampung Digerebek dengan Dua Wanita-Pakai Narkoba Dipecat

01 May 2019 | 13:13 WIB Last Updated 2019-05-01T06:30:06Z
MKH mengadili hakim pemakai narkoba. (dok. ky)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Akhirnya, Hakim yang berdinas di PN Menggala, Tulang Bawang, Lampung berinisial MYS, yang digerebek bersama dua wanita dan positif mengonsumsi narkoba, dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Dari informasi yang dihimpun, MYS diadili dalam sidang MKH di gedung MA sejak Selasa (30/4/2019), pagi hingga siang, dilansir detikcom.

Dari unsur KY yang duduk di MKH yakni Aidul Fitriciada, yang juga ketua majelis, dengan anggota Sukma Violetta, Sumartoyo, dan Farid Wajdi.

Adapun dari MA diwakili Irfan Fachrudin, Maria Anna Sumiyati, dan Sopian Sitompul.

Majelis akhirnya memutuskan MYS dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

"Baru saja diputuskan pemberhentian tetap dengan tidak hormat," kata Farid.

Diketahui, MYS digerebek warga pada pertengahan Januari 2019 di rumah dinasnya di Lampung.

Saat itu, MYS sedang dalam kondisi mabuk. Di rumah dinas itu juga didapati dua perempuan yang bukan istrinya.

Dalam perkembangannya, MYS juga juga dites urine dan terbukti positif memakai narkoba.

"Memang dia ya pemakai (narkoba)," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Brigjen Tagam Sinaga. (*)