![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar zakat penghasilan per bulan atau per tahun.
"Besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan sebesar 2,5 persen," ujar Chief Marketing Officer Rumah Zakat, Irfan Nugraha, dilansir dari CNBC Indonesia pada Sabtu (18/5/2019).
Jika dibayarkan per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan 2,5 persen dari gaji yang diterima,
Sedangkan jika zakat dibayarkan per tahun, maka zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persendari total pendapatan selama setahun.
Misalnya, bagi warga dengan pendapatan Rp 4 juta per bulan, maka zakat 2,5 persen yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.
Jika dibayarkan pertahun dengan gaji Rp 4 juta, maka total yang diterima adalah Rp 48 juta. Maka zakat 2,5 persen yang harus dibayarkan adalah Rp 1,2 juta.
"Jadi bisa per bulan, atau per tahun, keduanya sama-sama 2,5 persen. Bisa memilih antara keduanya," ujar Irfan.
Dia mengatakan, zakat wajib dilakukan seorang Muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.
Selain zakat penghasilan, adapula zakat mal atau zakat harta, yang wajib dilakukan bagi Muslim yang memiliki harta tersimpan selama satu tahun setara 85 gram emas.
Besaran zakatnya adalah 2,5 persen dari harta tersimpan tersebut.
Selain itu, ada pula zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan semua umat Islam yang mampu. Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat Idul Fitri.
Irvan mengatakan, karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia, maka besaran zakat setara dengan 2,5 kilogram beras.
Ada yang bilang zakat fitrah adalah zakat pemutus Ramadhan.
"Bisa juga dalam bentuk uang. Misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Maka yang setara 2,5 kilogram yakni Rp 37.500 untuk zakat," jelasn Irvan. (*)
