Notification

×

Saksi: Ada Aliran Fee Proyek Mesuji ke Kapolda-Wakapolda Lampung

22 April 2019 | 20:07 WIB Last Updated 2019-04-23T02:19:40Z
Irjen Suntana saat menjabat Kapolda Lampung (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Kapolda dan Wakapolda Lampung disebut menerima aliran dana fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Lampung, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Senin (22/4/2019).

Salah satu saksi, Wawan Suhendra, dihadirkan atas dua terdakwa, Sibron Azis dan Kardinal, mengungkap pengakuan baru.

Dia membeberkan adanya aliran dana ke Polda Lampung.

Hal itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto bertanya kepada Wawan indikasi adanya aliran dana fee proyek itu ke Polda Lampung.

JPU menanyakan adanya fee sebesar Rp200 juta yang diketahui berdasarkan keterangan dari BAP Wawan.

Wawan pun menjawab apabila uang Rp200 juta itu diperintahkan oleh Bupati nonaktif Mesuji Khamami disiapkan untuk diberikan ke Polda Lampung.

“Waktu itu kalau tidak salah Mei 2018. Bupati (Khamami) memerintahkan ke Kadis PUPR (Najmul Fikri) untuk mengambil uang fee ke Kardinal (terdakwa) sebesar Rp200 juta, karena waktu itu Bupati hendak silaturahmi dengan Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung di rumah dinasnya. Bupati bilang kalau dia tidak enak datang apabila menemui mereka dengan tangan hampa,” jelas Wawan.

Dia mengaku diperintahkan Kadis PUPR Najmul Fikri untuk komunikasi ke Kardinal. Setelah itu dia diberitahu Kardinal untuk mengambil uang ke kantor PT Subanus Grup.

“Setelah uang itu saya terima, lalu saya bawa ke tempat Bupati, yang saat itu ada acara di Hotel Emersia Bandar Lampung. Juga ada Kadis (Najmul Fikri) yang menemani Bupati. Selanjutnya kami bertiga ke rumah dinas Kapolda dan Wakapolda,” urai Wawan, dilansir Radarlampung.

Dalam perjalanan, Bupati memerintahkannya membagi uang Rp200 juta itu menjadi Rp150 juta dan Rp50 juta.

“Sesampai di rumah dinas Kapolda, saya menunggu di mobil, Kadis dan Bupati masuk. Tidak beberapa lama Kadis dan Bupati keluar rumah dengan Kapolda. Lalu Kadis menghampiri saya dan menanyakan uang Rp150 juta itu,” ungkap Wawan.

Setelah dari rumah dinas Kapolda, mereka bertiga menuju rumah dinas Wakapolda. Setibanya di rumah itu, Bupati Khamami langsung menyerahkan uang Rp50 juta ke Wakapolda.

“Nah kalau penyerahan ini saya juga ikut ke dalam rumah dinas jadi saya menyaksikan,” ujar Wawan.

Keterangan dari Wawan Suhendra terkait adanya aliran dana fee proyek ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung tertulis dilakukan pada Mei 2018 itu.

Menurut catatan, pada waktu itu masa jabatan Kapolda Lampung masih diemban Irjen Pol Suntana sedangkan dan Wakapolda Brigjen Angesta Romano Yoyol. (*)