Notification

×

Menag Lukman Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag

24 April 2019 | 15:32 WIB Last Updated 2019-04-24T08:32:44Z
Lukman Hakim Saifuddin (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Romahurmuziy alias Rommy.

Kementerian Agama menyatakan Lukman tengah mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.

“Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat,” ujar Kepala Biro Humas Kemenag, Mastuki, lewat pesan teks, Rabu (24/4/2019), dilansir Tempo.

Menurut dia, Menag Lukman baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Rabu sore, sehingga dia meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

Selain Menag Lukman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito.

KPK juga akan memeriksa dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Ketiga orang itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Rommy.

Sebelumnya, Lukman mengatakan siap apabila dimintai keterangan oleh KPK.

“Itu tidak perlu dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” kata Lukman di kantornya pada Sabtu (16/3/2019). (*)