Notification

×

Terbukti Korupsi, Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Divonis 12 Tahun

25 April 2019 | 18:35 WIB Last Updated 2019-04-28T05:43:33Z
Zainudin Hasan (rompi oranye KPK/ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan tersebut juga didenda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar. Bila tidak dibayar, disita hartanya. Bila tidak cukup, ditambah hukumannya selama 18 bulan

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/4/2019).

“Terdakwa terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar plus dakwaan TPPU,” ujar Ketua Majelis Majelis Hakim, Mien Trisnawaty.

Dia lalu meminta terdakwa berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya atas vonis tersebut.

Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan,tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut terdakwa Zainudin Hasan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti Rp 66 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjerat Zainudin Hasan dengan dua dakwaan, yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal.

Uang tersebut diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap.

“Setelah terdakwa memperoleh komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (fik)