![]() |
| Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaidi (ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - KPK menahan empat anggota DPRD Lampung Tengah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan untuk empat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah, ke PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau pengesahan APBD," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Keempat anggota DPRD Lampung Tengah itu yakni Ketua DPRD Ahmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Para tersangka itu tiga di antaranya ditahan di Rutan KPK dan satu lainnya di Rutan Guntur
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019," kata Febri, dilansir detik.
Dalam kasus ini, keempat anggota DPRD Lampung Tengah ini terbukti menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mustafa sudah divonis karena terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana penjara, H Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Mustafa juga telah dieksekusi pada 31 Juli 2018. Dia saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain itu, Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek.
Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar. (*)
