![]() |
| Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Politisi asal Lampung yang menjabat Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Namun dalam penangkapan warga Bandar Lampung itu, polisi menyatakan tidak ditemukan barang bukti (BB) narkoba.
Andi masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Polisi mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan status Andi Arief.
Andi Arief masih berstatus terperiksa. Polri menegaskan aturan main soal penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujarnya, saat dikonfirmasi, dilansir Detik, Senin, 4 Maret 2019.
Menurut Iqbal, berdasarkan surat permohonan keluarga/penasihat hukum kepada penyidik, penyidik mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke BNN.
"Agar pecandu/penyalah guna dilakukan asessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh BNN/P," tegasnya.
Tim Direktorat IV Tindak Pidana IV Bareskrim Polri masih memeriksa Andi Arief yang ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu, 3 Maret 2019. Andi Arief ditangkap dengan barang bukti alat pakai narkoba.
Dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu. Selain memeriksa Andi, tim Bareskrim memeriksa sejumlah saksi. (*)
