Notification

×

Aneh, Banser Pembakar Kalimat Tauhid Dijerat Pasal Mengganggu Rapat Umum

05 November 2018 | 16:30 WIB Last Updated 2018-11-06T11:33:41Z
(foto: detikcom)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Kejanggalan terjadi pada kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera yang dilakukan dua oknum ormas Barisn Anshor Serbaguna (Banser).

Kedua terdakwa pembakar bendera berkalimat Tauhid, yang disebut polisi bendera HTI, berinisial F dan M, dijerat pasal 174 KUHP tentang Mengganggu Rapat Umum.

Padahal seharusnya F dan M dikenakan pasal penistaan agama sesuai perbuatannya membakar kalimat Tauhid, sehingga membuat ummat Islam bereaksi.

Namun keduanya hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). F dan M telah disidang dan hanya dihukum 10 hari penjara, serta denda Rp 2 ribu

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Banser saat membakar kalimat Tauhid di bendera. (foto: ist)

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

"Menerima," ujar keduanya kepada majelis hakim, dilansir detikcom.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan.

Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana sang pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai.

Sebelumnya, Banser membakar kalimat Tauhid di bendera saat Hari Santri Nasional, di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Seraya bersorak, mereka membakar kalimat Tauhid, yang menjadi ikrar bagi seorang muslim kepada pencipta-Nya, Allah SWT. (*)