LAMPUNGONLINE.CO.ID - Ditengarai kerap meminta uang pungutan liar kepada sopir kendaraan muatan yang melintas di jalur alternatif, SY (27) warga KM 06 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Penangkapan ini dilakukan di lokasi saat pelaku sedang melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi truk yang melintas," kata Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, Selasa (6/11/2018).
Rusaknya jembatan Way Umpu di KM 195 membuat sejumlah pengendara dialihkan ke jalur alternatif, baik dari arah Palembang maupun Bandar Lampung.
Situasi tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan pungli kepada sejumlah sopir kendaraan bermuatan yang melintas di jalur itu.
"Pengalihan arus kendaraan ini ternyata dimanfaatkan sejumlah oknum masyarakat untuk melakukan pungli dengan alasan uang penjagaan," kata Andy, dilansir Bisnis.
Menurutnya, anggota Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang oknum yang sering melakukan pungli kepada kendaraan barang, yang melintas di jalur alternatif Blambangan Umpu menuju Kampung Sidoarjo, Way Kanan.
"Saat anggota Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli, tidak ada perlawanan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp118 ribu dalam bentuk pecahan lima ribu tiga lembar, dua ribu 43 lembar dan seribu rupiah 12 lembar," jelas Andy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan tahanan," kata Andy. (*)
