![]() |
| Anggota Banser saat membakar kalimat Tauhid di bendera. (ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat telah memvonis anggota Banser berinisial F dan M selama 10 hari, dalam kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera.
Anehnya, Hakim menjerat F dan M bukan dengan pasal penistaan agama, tapi pasal mengganggu rapat umum, tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga hukumannya sangat ringan.
Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan putusan majelis hakim itu.
"Tadi atas nama GP Ansor sudah minta maaf. Walaupun vonisnya sangat kami sayangkan, kami sesalkan, kok hukumannya sama dengan bayar ke toilet atau parkir, cuma Rp 2.000 dan 10 hari? Itu sangat menyakitkan kami," ujar juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Meski menyayangkan vonis 10 hari kepada F dan M, Slamet menghormati putusan tersebut.
"Tapi kami taat hukum, kalau pengadilan sudah memutuskan kami terima. Adapun misalkan ada peluang untuk mengangkat kembali secara hukum, kita lakukan secara hukum," kata Slamet, dilansir detikcom.
Terkait polemik bendera, Slamet menyebut kini tak ada larangan dari pemerintah, jika ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat Tauhid.
Yang tidak boleh jika bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia--ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
"Alhamdulillah, masalah Tauhid yang sedikit buntu bisa terselesaikan. Yang terpenting ada pengakuan pemerintah melalui Kemendagri, tentang bendera yang boleh dan nggak boleh. Yang nggak boleh kalau ada tulisan HTI, tapi kalau bendera Tauhid nggak dilarang," jelas Slamet.
"Oleh karena itu, kita akan tetap kibarkan bendera Tauhid. Itu intinya, ternyata bendera yang dibakar kemarin bukan bendera HTI, karena nggak ada tulisannya, tapi bendera Tauhid. Tapi Ansor sudah minta maaf (untuk kegaduhan, bukan pembakaran), ya kita hargailah," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera, F dan M dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018). Majelis hakim Hasanudin, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. (*)
