Notification

×

Dubes Saudi soal Kalimat Tauhid di Bendera Dibakar: Tauhid Penting

13 November 2018 | 17:00 WIB Last Updated 2018-11-16T21:21:36Z
Dubes Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi (foto: detikcom)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Soal pembakaran kalimat Tauhid di bendera oleh anggota Banser, Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi angkat bicara.

Dia menyatakan bendera berkalimat Tauhid memiliki makna yang penting bagi umat Islam. Mereka menyayangkan pembakaran bendera Tauhid itu.

"Kemudian yang paling penting, yang kita sayangkan itu pembakaran kalimat Tauhid," ujar Osama melalui penerjemah resmi, dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Osama menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan mengenai bagaimana perlakuan Saudi terhadap bendera berkalimat Tauhid.

Pertanyaan wartawan disampaikan dalam rangkaian tanya jawab mengenai persoalan yang membuat Habib Rizieq diperiksa intelijen di Saudi.

"Berkaitan dengan bendera Tauhid tentu kalimat di situ memiliki arti penting bagi umat Islam. Kemudian kalau bendera itu diletakkan di dinding seseorang sebagai gambar atau apapun bentuknya, maka perlu kita mencari tahu siapa yang berbuat itu. Kedua, apakah jika ada seorang atau di rumah anda menaruh bendera dan itu orang langsung dianggap kriminal? Kan tidak," ujar Osama, dilansir detikcom.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat telah memvonis anggota Banser berinisial F dan M selama 10 hari, dalam kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera.

Anehnya, Hakim menjerat F dan M bukan dengan pasal penistaan agama, tapi pasal mengganggu rapat umum, tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga hukumannya sangat ringan.

Pembakaran bendera berkalimat Tauhid pada saat pelaksanaan Hari Santri, Senin (22/10/2018). Kasus ini sudah diproses hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan menyatakan bendera yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan pemerintah.

Dalam kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera, F dan M dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018). Majelis hakim Hasanudin, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. (*)