![]() |
| Anna Morinda (ist) |
METRO – DPRD Kota Metro, Lampung mensosialialisasikan tiga peraturan daerah (Perda) melibatkan stakeholder terkait, di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Senin (29/10/2018).
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami peraturan perundang -undangan yang telah disusun dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Diharapkan para peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat, memahami perda yang telah diundangkan.
"Perda yang disosialisasikan di antaranya Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda nomor 3 tentang Perkoperasian," ujar Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda.
Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko, sebagai narasumber pemaparan Perda nomor 1 tahun 2018 menyebutkan, dalam perda itu diatur bahwa setiap orang atau produsen wajib melakukan pengurangan sampah rumah tangga.
“Kegiatan pengurangan sampah rumah tangga meliputi, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan sampah rumah tangga,” terang dia.
Dicontohkan, jika seseorang membeli minuman kemasan seharga Rp 3.000, setelah diminum lalu kemasan plastik dibuang. Tidak cukup waktu 100 tahun untuk menghancurkan sampah plastik, dan tidak cukup uang Rp 3.000 untuk membiayai proses alamiahnya.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga," jelas Yerri. (rif)
