Notification

×

Tunjangan Guru Daerah Disetop, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

09 August 2018 | 20:15 WIB Last Updated 2018-08-09T13:33:26Z
Sri Mulyani Indrawati (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID -
Terkait dengan penghentian penyaluran tunjangan guru yang didapat oleh guru di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara.

Dia menegaskan, penghentian penyaluran itu bukan berarti para guru di daerah tidak mendapatkan tunjangan. Penghentian yang dimaksud adalah terkait dengan alokasinya saja.

"Saya tidak mendengar itu (penyaluran tunjangan guru) dihentikan. Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat," kata Menkeu Sri Mulyani di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Baca: Kementerian Keuangan Setop Penyaluran Tunjangan Guru di Daerah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan yang dibayarkan dari alokasi sebelumnya, yang masih berada di kas daerahnya masing-masing.

Sehingga, penghentian penyaluran tunjangan khusus guru (TKG), tunjangan profesi guru (TPG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil) hanya berlaku kepada daerah yang masih memiliki dana di kas daerah.

"Mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," jelas Menkeu Sri Mulyani, dilansir detikcom. (*)