![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID – Pemerintah secara nasional memprogramkan pemberian imunisasi campak measles dan rubella (MR) kepada anak-anak di bawah usia 15 tahun di bulan Agustus ini.
Namun hal itu diwarnai pro dan kontra, karena vaksin MR belum adanya sertifikasi serta label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tetapi sangat disayangkan, kondisi itu tidak memengaruhi jalannya proses pemberian vaksin kepada anak-anak oleh pemerintah.
Seperti beberapa sekolah di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang terus menjalankan pemberian vaksin MR yang belum jelas status hukum Islam-nya itu kepada anak-anak.
"Diskes terus memantau perkembangan kegelisahan yang ada di masyarakat Lampung terkait pro dan kontra imunisasi MR. Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resmi dari MUI Lampung tentang imbauan tersebut (menunda pemberian imunisasi MR),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, melalui Humas Diskes Lampung Asih Hendrastuti dalam siaran persnya, Kamis (2/8/2018).
Hal tersebut disampaikan Reihana menanggapi pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Munawir, yang menghimbau masyarakat Lampung untuk menunda imunisasi MR, hingga sertifikat kehalalannya diterbitkan MUI Pusat.
“Namun, karena kegiatan ini adalah agenda nasional. Bagi orangtua yang bersedia anaknya diimunisasi, maka jajaran kami siap memberikan pelayanan. Tetapi, apabila orangtua akan menunggu dulu fatwa MUI, maka kami pun tidak memaksa,” kata Reihana, dilansir Tribunlampung.
Dia menginstruksikan kepada jajaran kesehatan di kabupaten/kota se-Lampung untuk tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung, sambil menunggu pengarahan dari menteri kesehatan.
“Saat ini Diskes Lampung juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Wilayah Lampung untuk membantu pelaksanaan kampanye imunisasi MR di sekolah yang masuk dalam binaan Kemenag Lampung,” jelas Reihana.
Tak Bisa Memaksakan
Senada, Dinas Kesehatan Bandar Lampung tak bisa memaksakan seluruh siswa untuk menjalani imunisasi campak measles dan rubela (MR).
Sebab, belum ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait program Kementerian Kesehatan itu.
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan kepada siswa untuk bisa mendapatkan imunisasi MR.
“Kalau kita sifatnya masih menunggu dari MUI. Siswa menolak untuk diimunisasi tak masalah dan kita menghargai itu. Jadi kita masih tunggu kebijakan dari pemerintah terkait imunisasi MR. tetapi, jika ada siswa yang ingin diimunisasi, kita persilakan,” kata dia.
Hingga saat ini, ada sekitar 12 ribu siswa yang telah diimunisasi dari target 256 ribu. Artinya, masih banyak siswa yang belum diimunisasi.
Mayoritas sekolah di bawah binaan Kementerian Agama seperti madrasah ibtidaiyah (MI) menolak imunisasi tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Munawir mengingatkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan, termasuk vaksin MR.
"Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin MR yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurut dia, selama vaksin MR belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan.
Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi, maka tidak boleh digunakan.
"Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal," tegasnya. (*)
