Notification

×

Sindikat Pemburu Satwa Dilindungi Digulung Polisi Lampung Barat

13 August 2018 | 16:07 WIB Last Updated 2018-08-13T09:14:20Z
(Foto; Dok Polda Lampung)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Tim Gabungan Polsek Bengkunat dan Polres Lampung Barat menggulung sindikat pemburu-penjual satwa dilindungi jenis hewan Beruang Madu dalam bentuk offset (dikeraskan dan diawetkan), Sabtu hingga Senin (11 - 13/3/2018).

Sebanyak 10 orang diringkus, yakni Hendra (63), Aroni (60), Mardiansyah (38), Fahrizal (54), Toha (36), Wibowo (35), Sugiono (35), Musef (27), Gareng (22) dan Arianto (35).

Sedangkan dua lainnya yang masih dalam buruan petugas berinisial HI (23) dan RI (21).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli kulit satwa dilindungi yakni kulit Beruang Madu," ujar Kapolda Lampung Irjen Suntana, dalam siaran pers yang diterima Lampungonline.co.id, Senin (13/8/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua lembar kulit Beruang utuh, satu ekor Beruang sudah di-offset, tujuh pucuk senapan angin jenis gejluk, sebilah pisau cap garpu, satu senter kepala warna oranye dan satu bilah tombak.

Adapun kronologisnya, tim gabungan menangkap Hendra saat akan menjual seekor Beruang Madu yang telah di-offset, dua lembar kulit Beruang Madu, dan seekor Tupai Terbang (Cukbo ekor merah) kepada pihak TNBBS yang melakukan penyamaran sebagai pembeli seharga Rp 150 juta.

"Pada saat akan transaksi, Hendra langsung diamankan berikut barang bukti," jelas Kapolda Suntana.

Diterangkan, Hendra mendapatkan barang bukti tersebut dari Aroni, dengan janji kulit Beruang Madu tersebut akan dibayar senilai Rp 35 juta, namun belum dibayar.

"Modusnya, pelaku pada saat berkebun melakukan perburuan Beruang Madu dengan cara ditembak dan menggunakan jerat. Setelah dapat lalu di-offset, dikeringkan lalu dijual," terang Kapolda Suntana.

Para tersangka dijerat Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (lan)