Notification

×

Minimalisir Manipulasi Pajak, BPPRD Bandar Lampung Tambah 20 Tapping Box

27 August 2018 | 01:40 WIB Last Updated 2018-08-26T18:40:13Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung berencana menambah 20 tapping box di restoran dan hotel yang ada di Kota Tapis Berseri.

Hal ini dilakukan guna mengurangi kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD) dan manipulasi pajak, yang kerap kali dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Menurut Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi, lokasi tambahan pemasangan tapping box sudah ada berdasarkan pengecekan di lapangan

“Kita dalam waktu dekat akan pasang lagi 20 unit tapping box, lokasinya sudah ada, nanti kita sampaikan, kalau sekarang tidak etis, karena itu lokasi usaha yang pajaknya tidak sesuai pemasukan, berdasarkan pengawasan di lapangan,” ujar Yanwardi, Minggu (26/8/2018).

Menurut dia, pemasangan 20 unit tapping box juga menunggu SK dari walikota, dan persetujuan dalam APBD perubahaan tahun 2018.

Itu karena satu unit tapping box nilai sewanya lebih kurang Rp 1,5 juta perbulan sudah include dengan perangkat teknologi dan WiFi-nya.

“Kenapa kita sewa, karena kalau beli itu satu unit Rp 25 juta, tapi kita terkendala tenaga teknologi IT- nya. Kalau sewa itu sudah termasuk SDM dan pemeliharaanya mereka yang tanggungjawab,” jelasnya.

Diketahui, 10 tapping box yang sebelumnya telah dipasang di beberapa hotel dan restoran, telah memberikan perubahan PAD, namun masih belum signifikan.

“Ada dampak tapi belum maksimal, itu juga karena ada kendala teknis, misalnya tidak berfungsinya tapping box yang kita pasang,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Suratmin menilai perencanaan pemasangan 20 tapping box di restoran dan hotel di Bandar Lampung adalah tindakan yang tepat.

Apalagi selama ini masih banyak objek-objek pajak restoran di Bandar Lampung yang dinilai belum maksimal dalam membayar pajak.

“Kita tidak berprasangka buruk, tapi berdasarkan laporan BPPRD, masih ada hotel dan restoran yang pajaknya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya lokasi objek pajaknya ramai, tapi pajaknya rendah. Tidak usah saya sebut, menjaga kode etik,” ujar dia. (ags)