Notification

×

Ketua MUI Lampung: Tunda Imunisasi MR Sampai Ada Fatwa Halal

06 August 2018 | 07:22 WIB Last Updated 2018-08-06T00:22:10Z
Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Pro kontra pemberian imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) masih terus bergulir, terutama di kalangan umat muslim.  Itu karena belum adanya kejelasan soal halal atau haramnya vaksin tersebut.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan MUI pusat sudah mengadakan pertemuan untuk membahas program imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) yang dilaksanakan secara nasional.

"Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid, Minggu (5/8/2018).

Menurutnya, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan. Begitu pun sebaliknya.

"Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya," kata Khairuddin, dilansir Tribunlampung.

Meski demikian, lanjut dia, sejauh ini belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Namun, pada prinsipnya, baik MUI Lampung maupun Diskes Lampung akan mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan di pusat.

“Imunisasi ini program nasional. Jadi kebijakannya terpusat. Oleh karena itu, kami mengikuti apa yang menjadi komitmen dan kebijakan di pusat,” ucap Khairuddin.

Menurut dia, program imunisasi tersebut sangat positif untuk anak-anak dalam menjaga daya tahan tubuhnya. Hanya, yang menjadi persoalan adalah bahan yang digunakan belum jelas kehalalannya.

“Untuk itu, jalan keluar bagi umat Muslim adalah menunda melakukan imunisasi sampai ada fatwa resmi terkait kehalalan bahan untuk imunisasi itu,” tandas Khairuddin.

Berdasarkan rilis dari pusat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI akan mempertimbangkan percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR).

Hal itu setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

“Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir (zat) yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan, bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudarat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan. Dengan catatan, tidak ada alternatif lain yang suci atau halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya,” jelas Ni’am, dikutip Khairuddin. (*)