![]() |
| Fariz RM (ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Polres Jakarta Utara akan merilis kasus penangkapan Fariz RM pada Minggu (26/8/2018) pagi.
"Iya betul (Fariz RM ditangkap-red)," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (25/8/2018).
"Masih diperiksa. Besok kasusnya akan dirilis pukul 09.00 WIB. Nanti Pak Kapolres langsung yang akan ngomong," sambungnya,dilansir Detik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Fariz diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Pelantun lagu hits 'Sakura' itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 09.45 WIB.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk sabu dan alat isapnya.
Barang bukti yang disita saat pelantun 'Sakura' tersebut ditangkap di rumahnya di antaranya adalah 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat hukum karena narkoba. Musisi berusia 59 tahun tersebut sudah dua kali diciduk karena masalah serupa.(*)
