Notification

×

Warga di Kawasan Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung Hendak Digusur

14 July 2018 | 12:18 WIB Last Updated 2018-07-21T07:45:24Z
(foto; istimewa)

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Warga yang menempati kawasan Pasar Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berencana hendak digusur oleh pemerintah kota setempat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak dan mengecam rencana penggusuran itu.

"YLBHI-LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan rencana penggusuran tersebut, dan mengecam keras petugas-petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandar Lampung yang akan melakukan penggusuran tanpa surat perintah penggusuran dan bertindak sewenang-wenang kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Pasar Griya Sukarame tersebut," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, Sabtu (14/7/2018).

Dijelaskan, LBH Bandar Lampung melihat bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab dari Pemkot Bandar Lampung.

“Terhadap persoalan yang terjadi karena adanya peralihan fungsi pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung bahwa warga merupakan masyarakat yang notabenenya adalah warga Bandar Lampung yang wajib diakui dan dipenuhi hak-haknya sebagai warga negara,” kata Alian, dilansir Fin.co.id.

Warga Pasar Griya Sukarame kini dilaporkan telah bersiap siaga terhadap rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung.

Tindakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung pada pekan lalu yang ingin melakukan pemagaran dan penggusuran di perkampungan kawasan Pasar Griya Sukarame itu, membuat warga setempat merasa resah dan tidak nyaman.

Akibat perbuatan tersebut warga pun melakukan perlawanan untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.

Warga berharap Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang kericuhan dan keresahan, sebelum ada penyelesaian dari Pemkot Bandar Lampung.

Pada Jumat, warga mengadukan petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandar Lampung melakukan kembali tindakan yang dinilai dapat memicu keresahan dan perlawanan.

Petugas tidak hanya kembali akan melakukan pemagaran di Pasar Griya Sukarame, bahkan petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandar Lampung mendatangkan personel Polisi Pamong Praja dan alat berat untuk langsung meratakan bangunan-bangunan di Pasar Griya Sukarame tanpa ada musyawarah kepada masyarakat dan tanpa adanya surat penggusuran yang jelas.

Karena itu, LBH Bandar Lampung mengingatkan Pemkot Bandar Lampung bahwa warga merupakan orang-orang yang mendapat surat penempatan pasar/kios dari tahun 1990-an. Sampai dengan adanya peralihan fungsi pasar tersebut, warga tidak pernah diinformasikan maupun disosialisasikan.

Tuntutan warga setempat adalah meminta informasi dan kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.

Warga justru meminta untuk diaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga setempat.

Menurut Alian Setiadi, dalam proses pemagaran dan penggusuran Pasar Griya Sukarame seharusnya terlebih dahulu mendapatkan upaya penyelesaian lebih dulu agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas terkait.

“Dampak dari penggusuran secara paksa dapat menimbulkan kemiskinan struktural, sehingga demi mencegah timbul keributan serta membela kepentingan masyarakat banyak, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung secepatnya secara arif dan bijaksana,” ujarnya. (*)