Notification

×

Sidang di MK, Ridho-Bachtiar Tuding Arinal-Nunik Lakukan Money Politics

28 July 2018 | 07:54 WIB Last Updated 2018-07-28T01:15:08Z
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono (berpeci) dan anggotanya M Tio Aliansyah (batik coklat) saat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID -
Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai digelar pada Kamis (26/7/2018).

Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung petahana Muhammad Ridho Ricardo-Bachtiar Basri, menuding lawannya paslon nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) melakukan praktik politik uang (money politics) secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada bernomor 41/PHP.GUB-XVI/2018.

Handoko juga mengatakan praktik politik uang itu dilakukan secara terang-terangan.

"Masyarakat, khususnya Provinsi Lampung secara kasat melihat praktik money politics atau bagi-bagi uang agar memilih pasangan calon nomor tiga karena dilakukan di tempat terbuka, yaitu pasar, jalanan, dan di keramaian masyarakat," kata Handoko mengutip risalah sidang yang dirilis laman MK, Jumat (27/7/2018).

Handoko mengatakan praktik politik uang dilakukan secara masif di banyak kabupaten dan kota Provinsi Lampung.

Pihak yang terlibat, menurutnya adalah kepala-kepala desa, ketua RT serta ketua RW. Pihak-pihak itu disebut terlibat membagi-bagikan uang, sarung dan barang lain seraya mempengaruhi masyarakat.

"Yang mana kepala desa dibebankan tanggung jawab 60 persen suara di daerahnya masing-masing untuk pemenangan pasangan calon nomor tiga," katanya, dilansir CNNIndonesia.

Handoko mengatakan banyak masyarakat yang menerima politik uang berupaya melaporkan ke panwas setempat. Namun, masyarakat tidak melanjutkan lantaran mendapat ancaman balik serta intimidasi.

Masyarakat diancam akan dilaporkan ke kepolisian lantaran menerima politik uang. Handoko mengatakan pihak yang mengancam adalah anggota tim pemenangan Arinal-Chusnunia.

"Dan tidak dijamin keselamatannya," ujarnya.

Handoko pun menyoroti kinerja KPU dan panwas selaku penyelenggara. Menurutnya, praktik politik uang terjadi secara terang-terangan di berbagai tempat, namun penyelenggara mengaku tidak menemukan dugaan pelanggaran.

Dia juga mengungkapkan ada panwas yang menolak menindaklanjuti laporan masyarakat. Handoko menduga KPU dan Panwas tidak berkutik lantaran paslon Arinal-Chusnunia didukung oleh perusahaan besar dengan aset triliunan.

"Sehingga kekuatan uang mereka dapat memainkan politik yang masif, terstruktur, dan sistematis di seluruh kabupaten dan kota di Lampung," ucap Handoko.

Praktik politik uang yang begitu gencar, menurut Handoko sangat mempengaruhi jalannya Pilkada Lampung.

Atas dasar itu dia selaku kuasa hukum pasangan petahana Fido Ricardo-Bachtiar Basri, memohon agar MK mendiskualifikasi paslon Arinal-Chusnunia yang memperoleh suara terbanyak.

Selain itu Handoko memohon agar MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Provinsi Lampung.

"Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Handoko.

Hasil rekapitulasi KPU Lampung telah menetapkan paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN memperoleh suara terbanyak dengan raihan 37,05 persen suara. Sementara itu, paslon petahana Ridho Ricardo-Bachtiar Basri hanya memperoleh 24,97 persen suara.

Rido-Bachtiar yang diusung koalisi Gerindra, Demokrat, dan PPP itu lantas menggugat keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Lampung ke Mahkamah Konstitusi. (*)