Notification

×

Resmi, Kominfo Blokir Tik Tok

04 July 2018 | 10:48 WIB Last Updated 2018-07-04T03:52:14Z
(foto: detik)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Aplikasi Tik Tok, yang sedang populer di kalangan anak muda, baru saja diumumkan telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7/2018).

Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai dikumandangkan di media sosial. Bahkan ada netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap lebih banyak membawa mudarat.

Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mau Dibuka? Ini Syaratnya!

Akses terhadap aplikasi Tik Tok diblokir di Indonesia. Setidaknya, ada delapan domain name system (DNS) yang ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bisa-bisa saja membuka kembali akses platform populer tersebut asalkan sang pemilik aplikasi mau memenuhi syarat.

Dalam penjelasannya, Rudiantara mengaku platform live streaming seperti Tik Tok sebenarnya bagus, karena bisa menjadi media untuk mengekspresikan kreativitas. Hanya saja, banyak yang menyalahgunakan platform ini untuk hal negatif.

"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu.

Atas dasar itu pula, Kominfo lantas berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akhirnya diputuskan bahwa akses ke aplikasi itu akhirnya diblokir.

"Total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018)," ujar Rudiantara.

Kendati sudah diblokir, Menkominfo menjanjikan akses Tik Tok bisa dibuka kembali. Syaratnya mereka harus membersihkan dan menjaga kontennya.

"Tim Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia," papar Chief RA.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," pungkasnya. (*)