![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Setelah kalah di Lampung, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri rupanya belum mau menyerah.
Mereka mengajukan banding atas putusan Majelis Pelanggaran Administratif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Bawaslu Lampung di Gakkumdu, yang memenangkan pasangan calon Gubernur-Wagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) ke Bawaslu RI.
"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tercederai dengan kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Arinal-Nunik dalam bentuk politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Heriyanto, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Kasus ini juga telah ditangani majelis hakim yang diketuai Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah, dengan putusan tidak terbuktinya Arinal-Nunik melakukan politik uang.
Namun, menurut Heriyanto, putusan Ketua Bawaslu Lampung tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kita ingin membuktikan bahwa yang pertama terkait putusan Bawaslu Provinsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Heriyanto, dilansir detikcom.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, terbukti adanya pertemuan dan pembagian uang yang melibatkan kepala desa di Provinsi Lampung. Pertemuan itu, masih kata Heriyanto, dimaksudkan untuk memenangkan pasangan calon Arinal-Nunik.
Selain itu, ia mengatakan adanya dugaan ketidakobjektifan majelis pemeriksa dalam memutuskan sidang. Ia juga mengatakan adanya hubungan keluarga antara majelis pemeriksa dan tim pemenang Arinal-Nunik.
"Ada ketidakobjektifan dari majelis pemeriksa, khususnya salah satu majelis pemeriksa, terkait dengan sikap kecenderungan menguntungkan pelapor. Adanya dugaan hubungan darah, konflik kepentingan antara majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah dan tim pemenangan," ujarnya.
Heriyanto mengatakan, dalam gugatannya kali ini, ia meminta Bawaslu RI memeriksa ulang proses pemeriksaan sidang di Bawaslu Lampung. Ia juga meminta Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Arinal-Nunik dan melakukan pemungutan suara ulang.
"Kami mohonkan pada Bawaslu RI yang pertama, kami meminta Bawaslu RI untuk memeriksa ulang seluruh proses pemeriksaan di Bawaslu Lampung dengan cara melihat rekaman persidangan, menghadirkan persidangan saksi-saksi pelapor yang relevan, serta menghadirkan panwas kabupaten/kota. Kami juga minta agar mendiskualifikasi pasangan calon Arinal-Nunik, lalu kami minta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Lampung," ujarnya.
(*)
