Notification

×

Pemilu 2019: Hari Ini Terakhir Perbaikan dan Penggantian Daftar Bacaleg

31 July 2018 | 08:10 WIB Last Updated 2018-07-31T01:10:55Z

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Hari terakhir bagi seluruh partai politik (Parpol) untuk mengganti atau memperbaiki daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilihan Umum 2019 adalah hari ini, Selasa (31/7/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk mengganti bacalegnya yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan data yang dilansir okezone, ada tiga kategori bacaleg, yakni memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi yang berstatus MS tentu saja tidak perlu diperbaiki lagi datanya. Sedangkan bacaleg yang berstatus BMS, partai politik diminta melengkapi dokumennya atau mengganti orangnya.

Khusus untuk bacaleg DPR RI, KPU memberikan waktu pelayanan hingga pukul 24.00 WIB nanti di lantai 2 ruang sidang utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. (*)