![]() |
| Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (ist) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Akhirnya, Majelis Pelanggaran Administrasi TSM Pilgub Lampung 2018 memutuskan pasangan calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim memenangkan perkara gugatan dua paslon lainnya, di Gakkumdu Lampung, Bandar Lampung, Kamis (19/7/2018).
Sebelum ketok palu, Majelis Pelanggaran Administratif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Bawaslu Lampung memaparkan kesimpulan tak cukup buktinya sangkaan dari kedua paslon.
Sebelum pembacaan dan ketok palu keputusan, saat majelis membacakan uraian kesimpulan, Ahmad Handoko dan anggota tim kuasa hukum Ridho-Bakhtiar sudah meninggalkan sidang.
Di luar ruang sidang, Ahmad Handoko menyatakan kekecewaannya karena Majelis Pelanggaran Administratif TSM Bawaslu Lampung hanya berdasarkan keberadaan saksi.
Tim Kuasa Hukum Herman HN-Sutono tetap berada dalam ruang sidang. Setelah majelis hakim ketok palu, mereka langsung menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
"Tolong dicatat dalam notulensi sidang, kami keberatan atas keputusan majelis dan akan segera mengajukan banding ke Bawaslu RI," ujar Leinstan Nainggolan didampingi dua kuasa hukum lainnya, dilansir Rmollampung.
Banding Ke Bawaslu RI
Sementara dua paslon Pilgub Lampung menyatakan banding ke Bawaslu RI atas keputusan Bawaslu Lampung di Gakkumdu Lampung, Rawalaut, Bandarlampung.
Kuasa hukum paslon Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono berpendapat pertimbangan keputusan Majelis Pelanggaran Administratif TSM tidak substansial dan sangat dangkal.
Terhitung paling lama tiga hari dari keputusan Bawaslu Lampung menggugurkan gugatan mereka, kedua tim kuasa hukum paslon akan banding ke Bawaslu RI.
"Semua peristiwa ada, pemberian uang ada, hanya karena terkendala saksi, terlapor, maupun pelapor banyak yang lari, tidak bisa dihadirkan. Moduslah kayaknya ini," ujar Leninstan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono.
Ditegaskan Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon Ridho-Chusnunia jika mereka hanya mengutip laporan-laporan dari panwascam yang menyatakan bahwa money politic tak terbukti karena saksi-saksi dan terlapornya dipanggil tidak ada.
"Hanya karena yang diberi uang tak dapat dihadirkan dalam persidangan lantas disimpulkan tak terjadi atau tak terpenuhinya politik uang. Dangkal sekali," kata Handoko mengungkapkan alasan banding.
Atas dasar ketidak substatifnya pertimbangan majelis hakim sehingga tidak ditemukannya pelanggaram TSM itu, Leninstan Nainggolan akan mengajukan banding.
Tahura Malaigano, anggota tim kuasa hukum Herman HN Sutono lainnya, mengatakan pertimbangan Majelis Pelanggaran Administratif TSM ada yang tak sesuai antara peristiwa dengan pemaparan pertimbangan keputusan Bawasu Lampung
Dia mencontohkan satu kasus yang terjadi di Kabupaten Pringsewu yang katanya saksi dipukuli.
"Masih banyak kasus-kasus lainnya yang akan kami bawa ke Bawaslu RI," jelas Tahura. (*)
