Notification

×

KPK di Lampung: Pihak Swasta Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terbanyak

17 July 2018 | 12:30 WIB Last Updated 2018-07-21T07:45:25Z
(foto: ruslan)

LAMPUNGONLINE.CO.ID – Hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang, dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang.

Hal tersebut mengindikasikan jika, 80 % kasus korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan para penyelenggara negara, namun juga para pelaku usaha atau orang-orang yang bergerak di binis swasta.

“Modus yang dilakukan umumnya berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap,” ujar Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M. Nasution.

Hal itu diungkapkannya saat pendatanganan komitmen guna mendukung pencegahan korupsi yang diwujudkan dengan iklim usaha yang sehat dan bersih di Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (17/7/2018).

Pemerintah Provinsi Lampung bersama unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, kalangan akademisi yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung  sepakat jika korupsi adalah musuh bersama.

"Pembentukan komite ini adalah salah satu upaya KPK untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis. Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha," jelas Coki, sapaan akrab Adlinsyah.

Melalui komite ini, lanjut dia, jika para pelaku usaha menemui hambatan-hambatan seperti di proses di pelayanan publik dan sebagainya kemudian dapat bersama-sama diselesaikan dan menjadi perbaikan untuk kedepannya.

Coki juga mengungkapkan jika KPK siap membantu pemerintah daerah mendorong optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD).

“KPK siap membantu daerah sehingga seluruh potensi penerimaan pajak dapat optimal,” kata dia.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap struktur dan keanggotaan KAD Lampung yang telah ditetapkan, dapat segera bekerja untuk menghasilkan rekomendasi baik kepada regulator maupun asosiasi bisnis untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.

Hamartoni juga berharap agar KAD dapat dimanfaatkan secara maksimal utamanya untuk pencegahan korupsi.

“KAD sebagai wadah komunikasi sangat diperlukan, manakala ada proses pelayanan menjadi hambatan yang akan merugikan kita semua,” ujarnya.

Hadir pula Ketua Umum Kadin Lampung M. Kadafi, Kepala Biro Perekonomian Lukmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung Intizam. (*/lan)