![]() |
| Agus Bhakti Nugroho (memakai rompi KPK). | foto: istimewa |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diduga mengarahkan pengadaan proyek agar jatuh ke pihak CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.
Imbalannya, Zainudin Hasan dapat fee proyek dari 9 Naga.
"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho. Kepala Dinas PUPR bernama Anjar Asmara juga diajak berkoordinasi dalam modus korupsi ini.
"AA (Anjar Asmara si Kepala Dinas PUPR) kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," kata Basaria, dilansir detikcom.
Proyek pun jatuh ke tangan 9 Naga yang dipegang Gilang Ramadhan. 9 Naga mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. GR ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
Zainudin Hasan menjadi tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar. Adapun empat proyek itu adalah:
-Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru
-Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru
-Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9
-Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas KOta dimenangkan CV Laut Merah.
Bupati Lamsel: Nggak Ada Urusan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku kasusnya tidak terkait dengan OTT anggota DPRD Lampung Selatan. Zainudin mengklaim dirinya hanya membantu pendidikan (tarbiyah).
"Nggak ada urusan itu, kita membantu tarbiyah," ujar Zainudin saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Jawaban itu dilontarkan Zainudin ketika ditanya soal kasusnya yang juga melibatkan anggota DPRD.
Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur.
Adik ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara, yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta," kata Basaria Pandjaitan. (*)
