![]() |
| Zainudin Hasan (rompi oranye KPK). | foto: istimewa |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus menerima suap fee proyek.
Adik kandung Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu diduga menerima suap hampir Rp 600 juta dari kontraktor, yang akan melaksanakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Zainudin tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Pertama kali, dia melaporkan hartanya saat menjadi calon wakil gubernur Provinsi Lampung pada 2013.
Saat itu, hartanya yang dilaporkan cuma Rp 2,3 miliar. Namun, jumlah itu bertambah secara drastis pada saat ia melaporkan hartanya pada 2015, sebagai calon bupati Lampung Selatan. Harta yang dilaporkan berjumlah Rp 13.3 miliar.
Dengan demikian, harta politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bertambah sekitar Rp 11 miliar dalam dua tahun.
Dilansir kompas.com, berikut rincian harta kekayaan Zainudin yang dipublikasikan dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (29/7/2018).
Zainudin memiliki harta tidak bergerak berupa 60 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya sebesar Rp 20 miliar.
Kemudian, harta tidak bergerak berupa kendaraan senilai Rp 475 juta.
Selain itu, Zainudin memiliki giro dan setara kas senilai Rp 779 juta. Kemudian, piutang senilai Rp 3 miliar.
Namun, Zainudin memiliki utang senilai Rp 12,3 miliar, sehingga total harta yang dilaporkan sebesar Rp 13,3 miliar. (*)
