Notification

×

DPRD Metro Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

05 July 2018 | 17:30 WIB Last Updated 2018-08-20T05:01:17Z
(foto: istimewa)

LAMPUNGONLINE.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro, Lampung menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD Metro, Kamis (5/7/2018).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda dan dihadiri Wali Kota Metro Achmad Pairin, Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Metro, Achmad Pairin, mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, disusun dan disajikan berdasarkan laporan keuangan pemerintah Kota Metro tahun 2017.

"Telah diaudit oleh BPK RI serta telah melalui proses audit yang cukup panjang pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di gedung BPK RI perwakilan Lampung, serta Pemerintah Kota Metro telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPDTahun Anggaran 2017 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya," papar dia.

Dijelaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 memuat 6 jenis laporan keuangan pokok, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

“Realisasi Pendapatan asli daerah selain berasal dari penerimaan pajak dan retribusi daerah, juga berasal dari realisasi pendapatan BLUD RSUD A Yani dan BLUD Puskesmas serta dana JKN pada Puskesmas non BLUD,” kata Pairin.

Selain itu, berdasarkan perbandingan total pendapatan selama tahun anggaran 2017 terjadi surplus neraca sebesar Rp54,17 miliar.

Kata surplus tersebut dikalkulasi dengan pembiayaan netto sebesar Rp52,15 miliar, maka pada perhitungan realisasi anggaran tahun 2017 diperoleh nilai sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silva sebesar Rp106,33 miliar lebih.

“Silpa sebesar Rp.106,33 miliar tersebut terdiri dari Silpa pada kas daerah sebesar Rp93,3 miliar, Silpa pada BLUD RSU A.Yani sebesar Rp11,45 miliar, Silpa pada kas BLUD Puskesmas sebesar Rp1,19 miliar, silpa dana JKN pada Puskesmas non BLUD sebesar Rp218,09 juta, serta Silpa pada kas bendahara BOS sebesar Rp 125,2 juta,” jelas Pairin.

Selanjutnya, wali kota Metro menjelaskan bahwa tahun 2017 merupakan tahun ketiga penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, yang terdapat pada neraca dan laporan operasional.

“Neraca Pemerintah Kota Metro sampai dengan 31 Desember 2017, nilai total aset sebesar Rp2,01 triliun, nilai kewajiban sebesar Rp31,9 miliar dan nilai ekuitas sebesar Rp1,98 triliun," ujar Pairin. (rif)