![]() |
| Mustafa (berpeci) saat sidang | foto: istimewa |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Calon gubernur (Cahub) Lampung yang juga Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, divonis penjara tiga tahun dalam kasus suap APBD.
Selain itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama dua tahun ke depan, setelah menjalani hukuman pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (23/7/2018), dilansir detikcom.
Mustafa juga menerima vonis kasus perkara ini untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Sedangkan jaksa KPK mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman untuk memenuhi permintaan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga memberikan uang Rp 5 miliar dan tambahan fee Rp 3 miliar untuk pimpinan DPRD Lampung Tengah. Seluruh uang suap itu sebesar Rp 9,6 miliar.
Uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. (*)
