![]() |
| Agus Bhakti Nugroho (rompi oranye KPK) | foto: ist |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Terkait penahanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang menjadi tersangka penerima suap, KPK melanjutkan proses penggeledahan di Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Kali ini, kediaman Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan Nanang Ermanto di Jalan Letkol Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang, Lampung Selatan, rumah pribadi anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Gg Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung dan empat lokasi lain turut digeledah KPK.
"Setelah kemarin dilakukan penggeledahan di lima lokasi, hari ini tim penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (29/7/2018).
Empat lokasi lainnya yang digeledah KPK yakni Kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung, rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan rumah tersangka Gilang Ramadan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Dari enam lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik," kata Febri.
"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," tambah dia, dilansir detikcom.
Dalam perkara ini, Zainudin yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka.
Ada duit Rp 600 juta yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada Kamis (26/7/2018) malam. (*)
