![]() |
| (foto; istimewa) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Seorang oknum anggota Satpol PP Pemkot Bandar Lampung berinisial EF dilaporkan ke Polda Lampung, atas dugaan melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap seorang mahasiswi UBL bernama Kristina.
Peristiwa itu tejadi saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penggusuran di Pasar Griya Sukarame, Jum'at (20/7/2018).
Warga setempat melawan. Akibatnya, 23 orang mengalami luka-luka karena tindakan represif anggota Satpol PP Bandar Lampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku kuasa hukum warga melalukan pendampingan dan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung, Sabtu (21/7/2018).
“Hari ini kami melakukan pendampingan terhadap masyarakat Pasar Griya, untuk melaporkan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Pemkot Bandar lampung ke Polda Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi.
Dijelaskan, selain ada kekerasan dan penganiayaan dalam peristiwa tersebut, juga terdapat pelecehan s3ksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dari daftar korban yang diinventarisir LBH Bandar Lampung, anak-anak usia 12 tahun yang jadi korban mengalami lebam pada bagian tangan, serta anak-anak dan mahasiswi yang dilecehkan.
“Kami mendampingi Beni, Riza dan Kristina selaku korban penganiayaan oleh anggota Satpol PP dan Y (Irt) yang dilecehkan petugas,” jelas Alian, dilansir Teraslampung.
Untuk melengkapi laporan tersebut, LBH Bandar Lampung juga menyerahkan compact disc (CD) ke penyidik, yang berisi video dan foto-foto terjadinya tindak kekerasan dalam penggusuran Pasar Griya Sukarame.
“Hal ini guna memudahkan kerja-kerja penyidik,” terang Alian. (*)
