![]() |
| Kendaraan yang akan digunakan Bawaslu Lampung untuk Patroli Pengawasan (foto: istimewa) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID, LAMPUNG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia hanya tinggal empat hari lagi, Rabu, 27 Juni 2018.
Pada pilkada serentak tahun ini, Lampung akan menggelar tiga pilkada yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di dua kabupaten, Tanggamus dan Lampung Utara.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyampaikan lima isu penting yang menjadi fokus yakni money politics, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ketersediaan logistik.
"Kami akan melakukan patroli pengawasan menggunakan kendaraan di 15 kabupaten-kota bersinergi dengan pihak keamanan, dalam hal ini kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, usai Rapat Konsolidasi Pemantapan Iklim Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (23/6/2018).
"Patroli yang kita lakukan terhadap lima isu krusial itu berkaitan dengan variable pemetaan kita terhadap TPS rawan. Itulah yang kemudian kita lakukan," tambahnya lagi.
Sementara, terhitung mulai Minggu hingga Selasa (24-26/6/2018) tahapan Pilkada memasuki masa tenang.
"Tidak boleh ada kegiatan, kecuali bimtek (bimbingan teknis) saksi," jelas Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.
Ketua Bawaslu Lampung juga kembali mengingatkan hal-hal yang termasuk pelanggaran pidana pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
"Di antaranya menghilangkan hak pilih orang lain, money politics, mengintimidasi orang lain, melarang orang lain untuk memilih, menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, menggunakan C-6 orang lain. Pasti ada sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu," tegas Khoir.
Lembaga survey juga tidak boleh merilis hasil surveynya di masa tenang. Sedangkan untuk media, pihaknya tidak mungkin melarang media membuat berita. Tapi tentu berbeda antara berita dengan semacam profil dan lainnya.
"Kalau ada media yang melanggar di PKPU itu kita rekomendasikan ke Dewan Pers. Berita tidak apa-apa. Yang tidak boleh itu bikin rekam jejak pasangan calon, misalkan profil. Dia (paslon) masa kecilnya seperti ini misalnya. Kalau memberitakan tidak apa-apa. Media kan harus memberitakan," kata Khoir.
Bawaslu Lampung mengharapkan kepada seluruh jajaran media di Lampung untuk mendukung suksesnya pilkada ini dan tidak memberitakan segala bentuk yang berkaitan dengan paslon di masa tenang.
Hadir Komisioner Bawaslu Iskardo P. Panggar, Ketua KPU Lampung, perwakilan Polda Lampung, Kajati, Kasatpol PP Provinsi Lampung, Kadisdukcapil, Komisi Informasi, Panwaslu Kabupaten/Kota serta awak media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP). (lan)
