Notification

×

Mustafa Curiga Dijegal PT SMI Maju Pilgub Lampung, Ini Penjelasannya

18 May 2018 | 03:41 WIB Last Updated 2018-05-17T21:20:08Z
Mustafa (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Calon gubernur (Cagub) Lampung nomor 4, Mustafa, merasa curiga terkait dirinya yang maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung, yang akan digelar pada 27 Juni 2018.

Hal itu diungkapkan Mustafa yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng) dalam sidang lanjutan dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut dia, adanya persyaratan berbelit dari PT ‎Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk bisa memberikan pinjaman itulah, yang membuat dirinya kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus suap APBD Lampung Tengah 2018.

"Untuk Direktur PT SMI, ini yang buat saya tertahan. Akibat surat SMI yang berturut-turut tidak sekaligus, membuat saya harus mendengar tangisan. Saya minta ke SMI, apa benar proses persyaratan begitu? Jangan-jangan ini sengaja menjegal saya di pencalonan Gubernur Lampung," tukas Mustafa.

Sementara, merespon pertanyaan Mustafa, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI Edwin Syahruzad, yang hadir menjadi saksi di persidangan, menegaskan jika memang ada dua persyaratan dan itu transparan.

"Saya jelaskan lagi, ada dua tahap persyaratan. Pertama dokumen awal pengajuan pinjaman. Tahap kedua setelah komite syarat-syarat menandatangani. Bapak bisa lihat di website, kami terbuka seluruh persyaratannya," terang Edwin, dilansir Tribunnews.

Diungkapkan, pihaknya tidak memberikan bantuan pada Pemkab Lampung Tengah (Lamteg) karena ada satu persyaratan yang tidak dipenuhi.

"Yakni surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar," kata Edwin.

Sedangkan syarat lainnya, yaitu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah dikantongi Pemkab Lampung Tengah.

Diketahui, peminjaman Pemkab Lamteng pada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018, bertujuan untuk membangun jembatan yang menjadi prioritas Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

‎Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018, untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas Kabupaten Lampung Tengah.

Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar. (*)