Notification

×

Menteri Agraria/BPN-Gubernur Lampung Digugat Soal Izin Grup SGC

16 May 2018 | 11:30 WIB Last Updated 2018-05-16T04:36:29Z
Ali Hakim Lubis (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang di Lampung.

Hal itu karena terlampauainya batas waktu menjawab surat notifikasi,

Tim ARL yang mewakili warga Kabupaten Tulangbawang mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Mei 2018. Gugatan CLS teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 388/Pdt.G/2018.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada, kami sudah layangkan surat notifikasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Provinsi Lampung, dan Bupati Tulangbawang pada 23 April 2018,” kata pengacara yang tergabung dalam Tim ARL, Ali Hakim Lubis, S.H, Selasa (15/5/2018).

Dijelaskan, dalam surat notifikasi yang dikirimkan pada 23 April lalu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk menyampaikan persetujuan secara tegas, jelas dan tertulis agar menghentikan segala jenis perizinan atas nama PT Sweet Indo Lampung.

Juga, PT Indo Lampung Perkasa, PT Mulya Kasih Sejati, PT Geruda Panca Artha, PT Indo Lampung Cahaya Makmur, PT Bumi Sumber Sari Sakti, terkait aktivitas penanaman modal di wilayah hukum Kabupaten Tulangbawang.

"Untuk Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang, point surat notifikasi adalah terkait dengan pencabutan segala bentuk rekomendasi dan/atau perizinan atas nama perusahaan yang sama," jelas Ali, dilansir rmollampung.

"Karena tenggat waktu sudah terlampaui, gugatan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah dia, seraya mengatakan jika semua perusahaan yang melakukan aktifitas penanaman modal di Kabupaten Tulangbawang itu, terafiliasi dalam Sugar Group Companies (SGC). (*)