Notification

×

Kasus Keluarga Pasien Vs Perawat, Ketua DPRD-PPNI Lampung Diminta Netral

02 May 2018 | 10:53 WIB Last Updated 2018-05-02T10:45:33Z
(foto: fikri/LO)

LAMPUNG ONLINE - Puluhan masyarakat yang bersimpati kepada Yansori, keluarga pasien yang kecewa dengan pelayanan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, melakukan aksi unjuk rasa, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Rabu (2/5/2018).

Mereka menuntut agar Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal bersikap netral dan adil dalam menyikapi masalah ini, tidak berpihak. Diketahui, selain ketua DPRD provinsi, Dedi juga adalah Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung.

"Pak Dedi, sebagai ketua DPRD dan PPNI, seharusnya anda berada di tengah, jangan memihak.Suara anda adalah suara rakyat, Suara rakyat lebih besar dibandingkan suara perawat," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hendra, dalam orasinya.

Massa juga meminta agar persoalan ini jangan dibawa ke ranah politik. Mereka juga mempertanyakan keberadaan CCTV yang merekam kejadian itu.

"Sebagai masyarakat, mari kita bersatu untuk membantu saudara kita yang terzolimi oleh oknum perawat. Ini sering terjadi kepada keluarga pasien yang memakai BPJS, Jamkesmas,dan Jamkesda. Pelayanan yang kurang sopan sering terjadi, terlebih kepada keluarga pasien yang kurang mampu," kata Hendra.

Diungkapakannya, kinerja oknum perawat RSUDAM Lampung kerap dikeluhkan masyarakat. Keluarga pasien menjadi sedih dan kecewa oleh pelayanan yang diberikan perawat (RSUDAM).

"Kami sangat menyayangkan kejadian selama ini," ujar Hendra.

Dituturkan, saat kejadian, Yansori membawa istrinya hendak berobat ke RSUDAM. Namun di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) perawat memberikan pelayanan yang kurang baik. Tidak ada sopan santun dan tata krama.

"Oknum perawat justru memarahi keluarga pasien dengan berkata 'Mau Bapak apa!', dengan nada keras sambil berdiri, mata melotot sambil membuka masker. Di situlah terjadi perselisihan yang mengakibatkan pasien ditelantarkan, sehingga pasien dibawa keluarganya pindah berobat ke RS Advent," jelas Hendra.

Introspeksi

Sebelumnya, seorang perawat RSUAM bernama Fery mengaku dianiaya keluarga pasien Selasa (27/3/2018). Insiden itu diduga disebabkan mereka tidak terima setelah ditegur perawat. Kedua pihak saling lapor ke polisi.

"Dari awal mereka datang sudah marah-marah. Mereka bawa pasien ke IGD lama. Padahal, gedung itu masih renovasi. Tapi, keluarga pasien langsung marah," ujar Kepala Ruang IGD RSUAM Kriston Riyadi kepada awak media.

Sebulan kemudian, ratusan perawat se-Lampung yang tergabung dalam PPNI melakukan Aksi Bela Perawat menggelar aksi di Lapangan Korpri kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/4/2018).

Mereka meminta kasus kekerasan terhadap Feri, rekannya yang bekerja di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), beberapa waktu lalu diusut tuntas.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menanggapi dingin adanya aksi yang dilakukan ratusan perawat. Dia meminta semua pihak memercayakan kasus ini kepada penegak hukum, khususnya kepolisian.

Saat menemui para pendemo, Dedi mengimbau semua pihak dapat bersabar. Ia mengaku akan berusaha menempatkan semuanya dengan melihat kedua sisi.

"Saya berusaha menempatkan semuanya dengan tetap melihat sisi kepentingan masyarakat dan juga profesi (perawat). Karena bagian (profesi) dari masyarakat juga. Tapi, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Dedi meminta kalangan perawat juga mau introspeksi diri dengan memperbaiki pelayanan.

"Supaya para perawat juga disayangi masyarakat. Maka dari itu, tetap harus dibangun juga idealisme profesi itu," katanya.

Meski demikian, Dedi mengaku pihaknya akan tetap mengawal kasus tindakan kekerasan yang melibatkan perawat.

"Kami mencoba meluruskan semua yang salah. Ya diproses. Ya mungkin di sini juga perlu perbaikan, ya kami perbaiki," ujarnya.

Apabila ada pelanggaran etika pelayanan yang tidak sesuai, maka bisa dilaporkan ke institusi.

"Kalau tidak puas, ada mekanismenya. Silakan lapor ke institusi pelayanannya bahwa si A ini nggak bagus pelayanannya. Silakan dilaporkan. Kan nanti ada mahkamah etiknya. Kalau dia melanggar etik, maka diberikan sanksi, ya sanksi organisasi. Karena institusi pelayanan juga ada aturannya," ujar Dedi. (*/fik)