Notification

×

Dewan Etik KPU Lampung Putuskan Survei Rakata Institute Tidak Kredibel

15 May 2018 | 06:37 WIB Last Updated 2018-05-14T23:42:58Z
Dewan Etik membacakan putusan dalam sidang di kantor KPU Lampung, Senin (14/5/2018) | foto: tribunlampung

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Setelah menggelar rapat dan memintai keterangan dari pelapor, Dewan Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memutuskan jika survei Rakata Institute Lampung tidak kredibel.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Dewan Etik.

"Ini (putusan Dewan Etik) akan kami plenokan," ujar Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono terkait pembacaan putusan dalam sidang Dewan Etik di kantor KPU, Senin (14/5/2018).

"Survei boleh, tapi (Rakata) tidak boleh memublikasikan," imbuhnya, dilansir tribunlampung.

Dalam rilis hasil survei beberapa waktu lalu, lembaga survei lokal Lampung Rakata Institute menempatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia di urutan pertama untuk elektabilitas (tingkat keterpilihan).

Usai rilis hasil survei itu, protes pun mengalir. KPU Lampung kemudian membentuk Dewan Etik.

Lantas, setelah keluar putusan Dewan Etik, apakah Rakata boleh menggelar quick count (QC atau hitung cepat) perolehan suara empat pasangan cagub-cawagub usai pencoblosan Pilgub 27 Juni mendatang?

Terkait hal tersebut, KPU Lampung sejauh ini belum memutuskan boleh tidaknya Rakata menggelar quick count Pilgub Lampung 2018.

Rakata sendiri telah mendaftar ke KPU Lampung sebagai lembaga survei dan hitung cepat pilgub.

Dalam tanda terima surat permohonan izin survei dan hitung cepat ke KPU Lampung, Rakata tercatat mendaftar pada 24 April 2018.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono kembali menegaskan bahwa putusan Dewan Etik adalah tidak memperbolehkan Rakata memublikasikan hasil survei seputar pilgub.

Putusan Dewan Etik tidak terkait dengan permohonan Rakata untuk hitung cepat Pilgub 27 Juni.

"Putusannya (Dewan Etik), tidak boleh memublikasikan (hasil) survei," kata Nanang yang juga ketua Dewan Etik terkait polemik hasil survei Rakata.

Menanggapi putusan Dewan Etik KPU Lampung, Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto menggelar konferensi pers di El's Coffee, Lampung Walk, Bandar Lampung, Senin (14/5/2018).

Ia mempertimbangkan untuk banding atas putusan Dewan Etik yang menyatakan survei Rakata tak kredibel.

"Soal metodologi survei, pihak yang berhak mengadili adalah asosiasi lembaga survei," ujar Eko.

"Tidak bisa karena metode yang satu dan metode yang lain berbeda, lalu menyalahkan metode yang lain," imbuhnya.

Mengenai larangan memublikasikan hasil survei pilgub, menurut Eko, Rakata dalam waktu dekat tidak berencana menggelar survei karena memasuki bulan puasa.

Akan tetapi, ia menyatakan Rakata tetap akan melakukan hitung cepat Pilgub 27 Juni.

"Dalam PKPU (Peraturan KPU) juga ambigu, mendaftar sebagai lembaga survei dan atau hitung cepat," kata Eko.

"Soal tidak boleh publikasi hasil survei, karena masuk bulan puasa, okelah. Tapi untuk hitung cepat, tetap," imbuhnya.

Tiga Kegiatan dan Video

Pembentukan Dewan Etik oleh KPU Lampung bertujuan memberi kepastian kepada masyarakat Lampung terkait kredibilitas survei Rakata Institute.

Ini lantaran rilis hasil survei Rakata sebelumnya telah menimbulkan polemik.

Termasuk, soal belum terdaftarnya Rakata sebagai lembaga survei resmi di KPU.

"Dewan Etik kemudian melakukan pengumpulan dokumen dan melakukan proses persidangan," ujar Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

"Dalam dua kali persidangan, Direktur Rakata Institute (Eko Kuswanto) tidak hadir," sambungnya.

"Kami kemudian menggunakan dokumen atau bukti yang ada. Buktinya adalah laporan kegiatan tiga periode: 1-5 Agustus 2017, November-Desember 2017, 2-7 April 2018. Dan, bukti video rilis (hasil survei) pada 12 April 2018," papar Nanang.

Putusan Dewan Etik, jelas Nanang, bersifat rekomendasi.

Ia memastikan eksekutor dari rekomendasi itu adalah KPU Lampung.

Dewan Etik sendiri, sambung Nanang, mengambil kesimpulan berdasarkan pertimbangan administratif dan substantif.

"Administratif, terkait persyaratan (Rakata) harus mendaftar (ke KPU). Substantif, terkait metodologinya," jelas Nanang.

"Berdasarkan metodologinya, Dewan Etik menyatakan hasil rangkaian survei Rakata tidak kredibel," sambungnya.

Pertanyakan Pembentukan Dewan Etik 

Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto memberi penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam dua kali undangan klarifikasi Dewan Etik.

"Dari awal, kami mempertanyakan pembentukan Dewan Etik oleh KPU Lampung," ujarnya.

"Kami sudah lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun, perlu 7 hari kerja untuk meneliti laporan kami itu," imbuh Eko.

Terkait pelangaran administrasi karena memublikasikan hasil survei sebelum terdaftar di KPU, Eko meminta pemberlakuan hal serupa di daerah lain di Indonesia.

"Berdasarkan pasal 46 PKPU 8/2017, lembaga survei harus mendaftar ke KPU. Itu kami terima. Kami juga akan mengujinya. Ada banyak peluang untuk banding soal mala-administrasi," jelas Eko.

"Soal harus terdaftar dulu baru boleh mengumumkan hasil survei kepada publik, maka KPU RI harus memberlakukan hal yang sama untuk lembaga survei lain," sambungnya.

"Di Jawa Barat, Jawa Tengah, berseliweran lembaga survei. Sama seperti Rakata. Belum mendaftar tapi sudah mengumumkan hasil survei," papar Eko. (*)