Notification

×

BNN Lampung Tahan Kalapas Kalianda Kasus Sindikat Narkoba

19 May 2018 | 04:45 WIB Last Updated 2018-05-19T21:45:11Z
Muchlis Adjie (tengah/ist)

LAMPUNGONLINEO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menahan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Muchlis Adjie.

Penahanan itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, dalam kasus sindikat bisnis narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kalianda, Jumat (18/5/2018). Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali hingga 3x24 jam.

Sebelumnya, BNNP Lampung menangkap empat tersangka, awal Mei lalu. Salah satunya oknum sipir Lapas Kalianda dan anggota polisi.

Pemeriksaan dilakukan setelah aparat BNNP Lampung menggeledah rumah dinas Muchlis di Kalianda yang menemukan sejumlah rekening bank.

Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing, mengatakan, meski pihaknya telah menahan tapi belum menetapkan status tersangka kepada Muchlis .

"Dia (Muchlis) masih akan diperiksa selama 3x24 jam ke depan," ujar dia.

Dalam pemeriksaan pertama, Muchlis disodorkan delapan pertanyaan sebelum waktu shalat Jumat. Setelah itu ia dicecar pertanyaan penyidik BNNP Lampung sebanyak 16 pertanyaan.

Saat jeda shalat Jumat, Muchlis Adjie keluar dari ruang pemeriksaan dan sempat memberikan keterangan singkat terkait jumlah pertanyaan.

''Ada delapan pertanyaan,'' ungkapnya seraya bergegas meninggalkan awaak media yang menunggunya, dilansir republika.

Sebelumnya, petugas BNNP Lampung menggeledah rumah dinas Muchlis Adjie di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/5/2018).

Penggeledahan tersebut setelah adanya pengakuan oknum sipir Lapas Kalianda, Rechal Oksa Haris, anak buah Muchlis yang ditangkap aparat BNNP Lampung sebelumnya.

Menurut pengakuan Rechal, untuk mengamankan transaksi narkoba di dalam Lapas, dia pernah menyetorkan uang Rp 100 juta ke rekening Muchlis, dengan barang bukti sebuah rekening tabungan bank yang telah diamankan petugas BNNP.

Muchlis sempat membantah pengakuan anak buahnya jika dirinya terlibat sindikat narkoba dalam lapas tersebut, dilansir Republika.

Menurut dia, beredarnya narkoba dalam Lapas karena kurang pengawasan dari personil Lapas, karena jumlahnya sedikit, sedangkan penghuninya banyak.

Seharusnya, kapasitas Lapas Kalianda dihuni 254 narapidana, namun faktanya terisi 667 napi dengan jumlah sipir hanya 55 orang. (*)