![]() |
| Tagam Sinaga (ist) |
LAMPUNG ONLINE – Seorang oknum polisi anggota Polres Lampung Selatan, Brigadir Adi Setiawan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, karena terlibat sindikat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Selain Adi, BNNP Lampung juga meringkus Marzuli (38), mantan polisi yang bertugas di Polres Lampung Selatan dan sekarang menjadi napi LP Kalianda karena kasus narkotika yang divonis 18 tahun penjara pada 2015.
Sementara, anggota Polsek Palas, Lampung Selatan, Toni Apriansyah yang juga sempat ditangkap, tidak dijadikan tersangka, namun hanya sebagai saksi.
“Hasil penyelidikan kami, Toni Apriansyah (anggota Polsek Palas) tidak kita jadikan tersangka, dia sebagai saksi karena dari keterangan Toni saat kejadian mengaku tidak tahu apa-apa, kebetulan saja bertemu kedua tersangka Hendri dan Adi di Rumah Makan Siang Malam itu. Jadi saat ini ada 3 tersangka yang kami amankan berikut barang bukti di Markas BNNP Lampung,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga.
Hal itu diungkapkannya saat ekspose di Mapolda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung, Kombes Angesta Romano Yoyol, Selasa (8/5/2018).
Bermula saat lima orang diamankan. Satu diantaranya terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap. Sedangkan satu orang dilepaskan lantaran tak ada bukti kuat terlibat sindikat itu.
Barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar (big fish) yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram, ekstasi sebanyak empat ribu butir, serta uang tunai Rp49.525.000.
Tagam mengungkapkan, ada dua oknum di lapas dalam sindikat itu, yakni Marzuli (38), mantan polisi yang bertugas di Polres Lampung Selatan sekarang menjadi napi LP Kalianda karena kasus narkotika. Ia divonis 18 tahun pada 2015.
Lalu, Rechal Oksa Hariz (33), salah satu sipir LP Kalianda dengan Jabatan Penjagaan Pintu Utama (PPU).
Keduanya merupakan otak sindikat yang melakukan transaksi narkoba di dalam LP Kalianda, yang mengakibatkan kedua oknum polisi Brigadir Adi setiawan (anggota Polres Lampung Selatan) dan Toni Apriansyah (anggota Polsek Palas) ditangkap oleh petugas BNNP Lampung pada Minggu (5/5/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sedangkan Hendri Winata (28), warga Jl. Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan merupakan kurir yang mengambil barang haram tersebut saat dihubungi oleh Marzuli.
Tagam mengungkapkan, kronologi penangkapan. Minggu sekitar pukul 08.30 tim BNNP Lampung mengintai Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik BE 1297 AX yang dikendarai oleh Hendri dari Bandarlampung mengarah ke Lampung Selatan.
Mobil itu singgah di Rumah Makan 'Siang Malam' untuk mengambil narkoba yang dikirim dari Provinsi Aceh.
"Paket narkoba itu langsung dimasukkan dalam empat brankas di mobil itu," ujar Tagam, dilansir rilislampung.
Di lokasi tersebut ada dua anggota polisi yakni Adi Setiawan dan Toni Apriansyah. Saat itu Tim BNNP langsung melakukan penggrebekan, menangkap Hendri, Adi dan Toni.
Saat penangkapan Hendri melakukan perlawanan menggunakan pisau, sempat kabur. Sehingga, tim BNN langsung menembak Hendri.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit Kalianda, Hendri meninggal dunia karena kehabisan darah, "kata Tagam.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP melakukan pengembangan bahwa barang itu akan dikirim ke Lapas Kalianda. Empat brankas berisi narkoba itu hanya bisa dibuka oleh Marzuli yang memegang kunci sandinya.
Setiba di Lapas Kalianda, BNNP langsung menangkap Marzuli dan Rechal. Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun petugas BNNP Lampung berhasil melumpuhkan keduanya dengan menembak kaki sebelah kanan. (*)
