Notification

×

Direktur Rakata Institute Lampung Dipolisikan Kasus Pelecehan Jurnalis

25 April 2018 | 06:55 WIB Last Updated 2018-04-24T23:57:21Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG ONLINE –
Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung melaporkan Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto ke Polda Lampung, dalam kasus dugaan pelecehan terhadap jurnalis/wartawan dan media massa melalui media sosial (facebook), Selasa (24/4/2018).

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, atas nama pelapor Erlan Heryanto, wartawan dari media online Biinar.com. Laporan tersebut ditandatangani oleh KA Siaga SPKT II Polda Lampung, Kompol Sulpandi.

Kuasa hukum pelapor yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kliennya sudah di-BAP oleh Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Untuk kelengkapan alat bukti, seperti screenshoot percakapan di media sosial Facebook juga sudah diterima penyidik.

“Alhamdulillah, laporannya sudah diterima dengan baik dan diproses secara cepat dan lancar, baik dari SPKT, maupun konsul ke penyidik,” ujar Wahrul, di Graha Jurnalis Polda Lampung.

Dia mengatakan, dalam laporannya, Eko disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Dijelaskan Wahrul, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera terhadap Eko Kuswanto, agar tidak menghina media, dan mengkotak-kotakkan.

“Tidak baik mengkotak kotakan media. Ini sudah membuat suasana gaduh. Kita ingin suasana yang kondusif,” harap Wahrul.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan di dalam BAP, ada lima saksi yang dicantumkan, baik dari rekan wartawan maupun yang melihat langsung.

“Jadi di BAP, ada lima saksi yang dicantumkan, terkait percakapan Facebook tersebut, yakni dari rekan wartawan, dan yang melihat posting-an tersebut,” terang Wahrul.

Sementara, Erlan yang merupakan pelapor berterima kasih terhadap Polda Lampung, atas pelayanan yang maksimal.

Pihaknya juga meminta maaf atas, pemberitaan kawan-kawan media yang sempat menyebutkan Polda menolak laporan tersebut.

“Kami yang menaikkan berita tersebut, meminta maaf sebelumnya. Kami ucapkan banyak terima kasih atas diterimanya laporan ini,” tutur Erlan. (*)