Notification

×

Dipolisikan Gerayangi Mahasiswi, Dosen Universitas Lampung Akan Lapor Balik

26 April 2018 | 11:03 WIB Last Updated 2018-04-28T04:59:30Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG ONLINE - Mengaku digerayangi dan dirava-raba dosennya, seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial DCL (22) melapor ke Polda Lampung.

Sang dosen berinisial CE dianggap melakukan perbuatan asusila saat bimbingan skripsi.

Namun, CE selaku terlapor membantah tuduhan tersebut. Ditemui seusai menghadap Dekan FKIP Unila M Fuad, dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berbuat asusila terhadap DCL.

Dosen jurusan Fisika FKIP Unila ini bahkan akan menuntut balik DCL, mahasiswi yang melaporkannya ke polisi.

"Jadi itu tidak ada (perbuatan asusila), saya akan tuntut balik mahasiswi itu, karena itu tidak benar. Saya megang mahasiswi itu saja tidak," ujarnya, Rabu (25/4/2018).

Senada, Dekan FKIP Unila M Fuad mengakui telah meminta keterangan dari CE terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, CE membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Fuad mengatakan, CE dan DCL memang kerap berhubungan tapi sebatas hubungan dosen pembimbing dan mahasiswi.

"Jadi tadi saya lihat percakapan SMS itu, keduanya saling berhubungan hanya sebatas antara mahasiswa dan dosen yang membimbing," katanya.

Menurut Fuad, dalam percakapan itu dia melihat ada komunikasi yang sangat panjang namun tidak terlihat ada upaya dosen melakukan asusila.

Fuad mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan aparat Polda Lampung.

Menanggapi hal tersebut, paman korban, Subir Sulaiman, mempersilakan CE melaporkan balik pihaknya ke ranah hukum. Terkait apakah laporan tersebut terbukti atau tidak, biarkan polisi yang bisa membuktikannya.

"Silakan saja lapor, dan akan kami tanggapi. Dalam kasus ini kami sebagai korban, jadi wajar saja kami lapor ke pihak berwajib," tukas dia.

Laporan DCL di Polda Lampung tertuang dalam surat laporan STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa (24/4/2018).

Subir menuturkan, CE adalah dosen pembimbing DCL. Dia mengklaim ada bukti percakapan tak senonoh antara DCL dan CE lewat WhatsApp dan sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung.

“Keponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata dia.

Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DCL kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.

Terpisah, Rektor Universitas Lampung, Hasriadi Mat Akin, mengaku terkejut mendengar kabar dosennya dilaporkan ke Polda Lampung oleh mahasiswi.

Terkait permasalahan ini, Hasriadi mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Saya masih menunggu klarifikasi dari para wakil rektor (warek) terkait kabar tersebut. Tapi jika benar (laporan mahasiswi itu terbukti) sangat disayangkan, karena hakikatnya guru/dosen itu digugu dan ditiru bukan berbuat asusila," ujar rektor di lantai tiga UPT TIK Unila.

Sementara Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP I Ketut Siregig mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan itu ke tahap penyelidikan. Polisi ingin mencari tahu apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.

"Ya namanya laporan, polisi harus memproses. Kita akan cari dahulu alat buktinya, saksinya siapa. Kita periksa korbannya. Ya sesuai SOP (standard operational procedure) kepolisian," kata Ketut. (dbs)