![]() |
| Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto (tengah). | ist |
LAMPUNG ONLINE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, diduga melanggar netralitas ASN, dengan merilis hasil survei yang menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pernyataan itu tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 005/LP/PG/Prov/08.00/IV/2018 Bawaslu Lampung yang beralamat di Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“Kesimpulannya, pertama, bahwa terhadap dugaan netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan, karena belum ada hasil dari putusan Dewan Etik yg dibentuk KPU Lampung, terkait permasalahan dimaksud,” ujar Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, melalui siaran pers-nya, Selasa (24/4/2018).
Kedua, lanjut dia, bahwa terhadap hal-hal terkait metodologi, sumber dana dan lain-lainnya, diserahkan kepada Dewan Etik KPU.
“Ketiga, kepada yang bersangkutan (Eko Kuswanto, red) diingatkan bahwa dalam mempublikasikan hasil survei menyangkut pasangan calon dalam Pilkada 2018, terikat dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan kepada Pimpinan UIN selaku atasan yang bersangkutan diminta untuk melakukan pembinaan dalam rangka memastikan netralitas ASN di lingkungan UIN Raden Intan Lampung,” kata Iskardo. (rus)
