![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Penetapan pasangan calon (Paslon) gubernur-wakil gubernur untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang, akan diumumkan pada 12 Februari 2018. Lalu keesokan harinya akan dilakukan pengundian nomor urut paslon.
Saat ini, KPU Lampung sedang melakukan penelitian kembali terhadap berkas dokumen perbaikan empat paslon, yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilgub Lampung.
Penelitian ulang tersebut mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Komisioner KPU Lampung yang melakukan penelitian berkas dokumen paslon perbaikan yakni Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Handy Mulyaningsih, Solihin, Ahmad Fauzan, dan Tio Aliansyah.
Penelitian persyaratan calon juga disaksikan Anggota Bawaslu Iskardo P Panggar.
Mereka meneliti satu per satu dokumen perbaikan paslon yang telah diajukan ke KPU terkait persyaratan bakal calon.
KPU juga berkomunikasi dengan Bawaslu terkait ijazah bakal calon dalam hal penggunaan gelar sarjana.
"Dokumen perbaikan sudah diserahkan paslon kepada KPU untuk diteliti satu per satu," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Selasa (23/1/2018).
Menurut dia, KPU akan mengklarifikasi langsung ke perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah paslon, untuk mencocokkan penggunaan gelar kesarjanaan sesuai dengan tahun lulusnya.
"KPU telah memberi ruang kepada paslon untuk menyerahkan dokumen perbaikan dalam persyaratan calon pada 18-20 Januari 2018," jelas Tio lagi, seperti dilansir Republika.
KPU akan mengumumkan perbaikan persyaratan paslon yang lolos pada 19-27 Januari 2018, kemudian penelitian perbaikan syarat calon pada 19-27 Januari 2018. (*)
