Notification

×

Disnaker Bandar Lampung: Upah Tidak Sesuai UMK, Laporkan ke Disnaker

05 January 2018 | 17:43 WIB Last Updated 2018-01-05T10:43:02Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG – Dalam pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah aktif berjalan sejak Senin (1/1/2018), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung melakukan monitoring secara bertahap.

Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Lenny Widyawati, jumlah perusahaan di Kota Tapis Berseri yang hampir mencapai tiga ribu, cukup sulit untuk melakukan monitoring secara sekaligus.

“Kita juga harus melihat jumlah dari sumberdaya manusia (SDM) Disnaker. Jadi monitoring tersebut kita lakukan secara bertahap,” ujar Lenny saat dihubungi, Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan mengenai pelanggaran penerapan UMK, yang dilakukan oleh perusahaan di Bandar Lampung.

Namun dia juga menghimbau, agar para karyawan yang merasa dirugikan atas ketidak sesuaiannya UMK, diharapkan segera melapor.

“Kalau sejauh ini belum ada laporan tentang pelanggaran penerapan UMK. Tapi jika ada karyawan yang dirugikan atas UMK yang tidak sesuai, segera melapor saja ke Disnaker,” imbaunya.

Diketahui, UMK teranyar Kota Bandar Lampung per 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.263.390,87. Setiap perusahaan wajib mentaati peraturan tersebut.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Handri Kurniawan, mengaku akan melakukan evaluasi tiga bulan ke depan, sejak UMK ini diberlakukan.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi, ini baru berjalan. Bisa saja tiga bulan ke depan (evaluasi),” kata dia.

Handri menyatakan, pihaknya akan memanggil beberapa perusahaan besar, sebagai representatif dari perusahaan yang ada.

“Nanti kita akan panggil beberapa perusahaan besar sebagai perwakilan, karena pasti banyak karyawan yang bekerja di sana. Kita akan cek, apakah UMK yang terbaru sudah berjalan atau belum di perusahaan tersebut,” jelas dia. (jef/fik)