Notification

×

Arinal, Chusnunia, Bachtiar, Herman HN Belum Penuhi Persyaratan Administrasi

17 January 2018 | 16:35 WIB Last Updated 2018-01-17T09:36:55Z
(foto: tribunlampung)

LAMPUNG - Rapat pleno terbuka hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur tahun 2018, digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (17/1/2018).

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan seluruh pasangan bakal calon kepala daerah lolos tes kesehatan.

"Namun demikian, ada beberapa paslon yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi," ujar Nanang, seperti dilansir Tribunlampung.

Paslon tersebut yakni Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dan Bachtiar Basri yang belum melampirkan SPT 2013 untuk laporan wajib pajak pribadi yang dilampirkan.

Sementara untuk paslon Herman HN, LKHPN yang dilampirkan belum memenuhi syarat, lantaran masih berupa surat keterangan dari KPK.

Untuk itu, KPU memberikan kesempatan waktu perbaikan pada 18-20 Januari 2018.

Pemeriksaan perbaikan berkas dilakukan selama satu minggu. Setelah itu baru diumumkan kembali melalui rapat pleno.

Sontak, koreksi dari KPU membuat Herman mengajukan interupsi. Sebab, ia merasa sudah melakukan perbaikan dan menyetorkannya ke KPU.

“Saya kan sudah memperbaiki kekurangan dan menyerahkannya ke KPU. Kenapa ini dibilang masih kurang? Ini banyak wartawan. Nanti mereka mengira berkas saya banyak kurang. Padahal, saya sudah perbaikan dan menyerahkan ke KPU,” tandas Herman.

Menanggapinya, Nanang mengatakan, perbaikan paslon baru akan dimulai Kamis, 18 Januari 2018. Artinya, perbaikan bekas baru akan dimasukkan setelah masa perbaikan.

“Data ini berdasarkan administrasi sewaktu pendaftaran. Perbaikan baru akan kami input pada masa perbaikan. Jadi aman, Pak,” jelas Nanang. (*)